Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru
Berikut adalah aturan yang berlaku setelah PPKM Level 3 dibatalkan. Salah satunya adalah larangan perayaan tahun baru 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada semua wilayah.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Mengutip maritim.go.id, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin (6-12-2021).
Luhut menegaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Berikut Tanggapan Kalangan Pegusaha
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Ini Respons Ketua Satgas IDI hingga DPR
Berikut Tribunnews rangkum aturan yang berlaku setelah pembatalan PPKM Level 3 periode Nataru.
Ketentuan yang berlaku berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perayaan Tahun Baru Dilarang
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Mall dan Bioskop
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
(Tribunnews.com/Widya)