Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat

Simak penjelasan pakar hukum soal siapa pemegang hak asuh anak ketika kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat
Ipoe
Ilustrasi orangtua mencium anaknya- Simak penjelasan pakar hukum soal siapa pemegang hak asuh anak ketika kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Dalam persidangannya, kata Wawan, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor apakah pemohon layak mendapatkan hak asuh.

Baca juga: Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat

Wawan menyebut setidaknya ada 3 hal yang akan dipertimbangkan hakim.

Pertama, soal apakah pemohon mampu menjamin hak keselamatan jasmani dan rohani si anak.

Kedua, keterangan saksi-saksi yang menguatkan si pemohon apakah layak diberikan hak asuh.

Ilustrasi anak bermain
Ilustrasi anak bermain (iStock)

Ketiga, soal kemampuan finansial pemohon membiayai hidup dan pendidikan si anak.

"Apakah pemohon mampu membiaya hidup, memelihara menyayangi baik psikologi maupun jasmani ke anak."

"Kemudian membiaya pendidikan si anak," tuturnya.

Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Berita Rekomendasi

Faktor kedekatan hubungan pemohon dan anak juga akan menjadi pertimbangan hakim.

Hakim dengan analisisnya akan melihat apakah si anak nyaman bersama dengan si pemohon atau tidak.

"Apakah si anak itu lebih nyaman dekat dengan pemohon atau tidak."

"Ini juga mempengaruhi psikis anak. Ini juga jadi faktor 'x' hakim karena itu yang tersirat, apakah kedekatan itu murni atau dibuat-buat," jelas dia.

Selain itu, ada pula berbagai berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan penetapan hak asuh.

Misalnya, akta kelahiran si anak, KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK) pemohon.

"Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos), ada juga SKCK, lalu surat keterangan mampu secara ekonomi dengan slip gaji atau pendapatan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas