Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat
Simak penjelasan pakar hukum soal siapa pemegang hak asuh anak ketika kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
Dalam persidangannya, kata Wawan, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor apakah pemohon layak mendapatkan hak asuh.
Baca juga: Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat
Wawan menyebut setidaknya ada 3 hal yang akan dipertimbangkan hakim.
Pertama, soal apakah pemohon mampu menjamin hak keselamatan jasmani dan rohani si anak.
Kedua, keterangan saksi-saksi yang menguatkan si pemohon apakah layak diberikan hak asuh.
Ketiga, soal kemampuan finansial pemohon membiayai hidup dan pendidikan si anak.
"Apakah pemohon mampu membiaya hidup, memelihara menyayangi baik psikologi maupun jasmani ke anak."
"Kemudian membiaya pendidikan si anak," tuturnya.
Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Faktor kedekatan hubungan pemohon dan anak juga akan menjadi pertimbangan hakim.
Hakim dengan analisisnya akan melihat apakah si anak nyaman bersama dengan si pemohon atau tidak.
"Apakah si anak itu lebih nyaman dekat dengan pemohon atau tidak."
"Ini juga mempengaruhi psikis anak. Ini juga jadi faktor 'x' hakim karena itu yang tersirat, apakah kedekatan itu murni atau dibuat-buat," jelas dia.
Selain itu, ada pula berbagai berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan penetapan hak asuh.
Misalnya, akta kelahiran si anak, KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK) pemohon.
"Surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos), ada juga SKCK, lalu surat keterangan mampu secara ekonomi dengan slip gaji atau pendapatan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)