Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Natal dan Tahun Baru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Natal dan Tahun Baru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Kemenhub
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Selain itu juga untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Surat Edaran ini adalah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR

Aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 antara lain:

1. Perjalananan moda transportasi udara wilayah Jawa dan Bali

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Perjalanan moda transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali

Pelaku wajib menunjukkan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas