Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 dan Syaratnya

Simak cara daftar Kartu Prakerja yang akan kembali dibuka pada 2020, beserta syaratnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 dan Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga sedang mengakses situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.

Pemerintah melanjutkan kembali program Kartu Prakerja untuk tahun 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Ia menyatakan jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.”

Baca juga: FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya

Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Kartu Prakerja tahun 2021 telah ditutup dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 November 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk gelombang 23 direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja sambil menunggu kepastian kapan gelombang 23 akan diselenggarakan, dikutip dari prakerja.go.id;

Syarat Penerima Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas