Ormas Ahlul Bait Indonesia Bantah Isu Herry Wirawan Penganut Mazhab Syiah
ABI pun mengimbau agar semua pihak agar lebih bijak dalam mengambil dan membagikan informasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ormas Ahlul Bait Indonesia Bantah Isu Herry Wirawan Penganut Mazhab Syiah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/herry-wirawan-guru-pesantren-di-bandung-yan.jpg)
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas."
Baca juga: Kemenag Umumkan Cabut Izin dan Tutup 2 Pesantren yang Diasuh Pelaku Ruda Paksa Santri di Bandung
"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia Istania dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Pesantren Ditutup
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyebut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dicabut.
Pencabutan izin operasional ini dilakukan sebagai wujud tidak tegas pemerintah menyikapi kabar tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren tersebut.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata M Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/12/2021).
Keputusan ini diambil karena Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Lainnya Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri , Korban Dijadikan Kuli
Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Kementerian Agama juga menutup pesantren asuhan HW lainnya, Pesantren Tahfidz Quran Almadani.
Selain karena kasus tersebut, dijelaskan M Ali Ramdhani, penutupan ini juga dilakukan karena lembaga yang dimaksud belum memiliki izin operasional dari Kemenag.
Kemenag Pindahkan Sekolah Para Santri
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyebut pihaknya berjanji mengawal kasus ini.
Yakni dengan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil.
Langkah pertamanya yaitu dengan segera menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Seluruh santri yang berada di pondok langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
Demi melanjutkan belajarnya, Kemenag akan berupaya membantu para santri tersebut untuk mendapatkan tempat pendidikan yang baru.
Kemenag akan bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Sebagian artikel tayang di Warta Kota: Ahlulbait Indonesia Bantah Herry Wiryawan yang Perkosa Belasan Santriwati Bermazhab Syiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.