Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa GM DSU 3 WIKA Adhyasa Yutono
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT Wijaya Karya (WIKA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: KPK Agendakan Periksa 4 Staf Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat, 17 Januari 2020, KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis multi years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 41 miliar.
M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.