Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani ditemani Mulan Jameela usai menghadiri premiere film 'Dear Imamku' yang dibintangi oleh Dul Jaelani beberapa waktu lalu. /FOTO DOKUMENTASI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kapok Pakai Narkoba 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

BERITA TERKAIT

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember 2021  lalu.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti
ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan  sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional
yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas