Satgas Covid-19 Tanggapi Video Viral Biaya Karantina di Hotel Mahal, Tembus Rp 19 Juta
Menurut Satgas Covid-19, harga sewa hotel untuk karantina sebesar Rp 19 juta yang disebutkan seperti di video itu adalah biaya untuk hotel bintang 5.
Editor: Choirul Arifin
Namun Agus tak menjelaskan berapa harga paketan untuk karantina di hotel bintang dua itu.
Lebih lanjut Agus menegaskan, tidak semua pengunjung diizinkan untuk menjalani karantina di Wisma Atlet.
Tetapi hanya tiga kriteria yang diizinkan menjalani karantina di Wisma Atlet.
Yakni pegawai migran Indonesia seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), lalu para pelajar Indonesia yang baru saja tiba usai menjalani pendidikan di luar negeri yang dibiayai pemerintah, dan terakhir yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki surat tugas bekerja di luar negeri.
"Enggak semua pengunjung yang tiba dari luar negeri itu boleh menjalani karantina di Wisma Atlet, tapi ada ketentuannya. Pertama itu PMI yang didalamnya ada TKI, TKW dan lainnya. Kedua, pelajar Indonesia yang dibiayai pemerintah belajar di luar negeri, dan terakhir ASN atau PNS yang diberi surat tugas bekerja di luar negeri, nah itu semua gratis ditanggung sama pemerintah," terangnya.
Menurutnya, para pengunjung yang baru saja tiba di Bandara Soetta tersebut terlebih dahulu akan menjalani verifikasi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta.
Di sana para pengunjung akan menjalani verifikasi, kriteria mana yang berhak menjalani karantina pada Wisma Atlet dan menjalani karantina secara mandiri di hotel.
"Dia tidak ditawarkan di hotel karena terlebih dahulu dilihat lewat paspornya, lewat tahap pertama diverifikasi sama pihak KKP," ucapnya.
"Karena disitu akan jelas terlihat, mana yang karantina di wisma, mana yang hotel, para turis ya sebetulnya mau tidak mau menjalaninya di hotel," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas perjalanan ke luar negeri, terlebih menjelang periode libur Nataru.
"Ya pastinya kita himbau kepada masyarakat untuk jangan ke luar negeri, karena wisatawan wajib hukumnya karantina di hotel. Kedua jangan keluar negeri kalau tidak mau menjalani karantina 10 hari dan pastinya lebih baik di rumah saja," ucapnya.
"Apalagi sekarang kan kita lagi mencegah terjadinya pandemi Covid-19 gelombang ke tiga, makanya sebaiknya demi keamanan bersama jangan bepergian dahulu selama libur nataru ini," tambah Agus Listiyono.(m28)