Tjahjo Kumolo: Pesan Presiden, Ciptakan Sistem Menutup Celah Terjadinya Korupsi!
Tjahjo Kumolo menyatakan reformasi birokrasi menjadi katalisator dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) untuk
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan reformasi birokrasi menjadi katalisator dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) untuk mendukung pembangunan nasional.
Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan ekspektasi presiden tentang reformasi birokrasi yakni birokrasi yang berdaya saing, birokrasi yang menciptakan hasil, birokrasi yang lincah dan agile, dan birokrasi yang making delivered.
Menteri Tjahjo mengingatkan kembali arahan presiden untuk tidak melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Tjahjo pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 secara daring, Senin (20/12).
"Jangan korupsi, ciptakan sistem menutup celah terjadinya korupsi!" ujar Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Menteri Tjahjo: Persoalan Korupsi dan Narkoba Jadi Tantangan ASN dalam Reformasi Birokrasi
Sementara itu, Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0.
“Pembangunan Zona Integritas adalah suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi,” jelas Erwan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2021 terdapat 259 Instansi Pemerintah yang terdiri dari 72 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Provinsi, dan 167 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan unit kerja pelayanannya untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 188 persen dibandingkan tahun 2019.
Jumlah unit kerja yang diusulkan pada 2021 juga meningkat 19 persen dibandingkan tahun 2020.
Sebanyak 2.239 unit kerja diusulkan di tahun 2019, kemudian naik menjadi 3.691 unit kerja di tahun 2020, dan 4.402 unit kerja di tahun 2021.
Pada ajang apresiasi dan penganugerahan tersebut, Kementerian PANRB juga menetapkan 10 pimpinan perubahan.
Baca juga: Mahfud MD Soroti 59 Kabupaten/Kota yang Belum Lakukan Reformasi Birokrasi Secara Prosedural
Pimpinan perubahan adalah pimpinan instansi pemerintah baik Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota yang dianggap telah berhasil mendorong dan memantik semangat pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansinya.
Apresiasi dan penganugerahan bagi unit kerja yang berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM dilaksanakan setiap tahun, sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Hal ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi mampu menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konkrit, sistematis, dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), serta Program Nawacita.