Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Nataru, Mendagri Minta Pemda Terbitkan Aturan Pengetatan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Jelang libur Nataru, Mendagri meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan aturan pengetataan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jelang Nataru, Mendagri Minta Pemda Terbitkan Aturan Pengetatan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Selasa (18/5/2021). - Jelang libur Nataru, Mendagri meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan aturan pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pengetatan aplikasi tersebut digunakan sebagai antisipasi penularan Covid-19 saat perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Tito menjelaskan, pemerintah ingin tidak hanya mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tetapi juga menegakkannya.

Baca juga: Baru Sebatas Wacana, Ganjil Genap Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal

Untuk itu, hari ini, Mendagri akan menerbitkan SE bagi para gubernur untuk segera menerbitkan aturan tersebut.

"Hari ini saya akan keluarkan SE agar para gubernur membuat Perkada. "

"Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya," kata Tito dalam konferensi pers persiapakan akhir libur Nataru, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/12/2021).

Dalam Perkada itu, akan ada ancaman sanksi bagi tempat umum yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Dok Kemendagri)

Baca juga: Tekan Covid-19 Jelang Nataru, Ganjar Lakukan Tempel Sticker hingga Random Testing

Berita Rekomendasi

Salah satu sanksinya, yakni pencabutan izin usaha sementara bagi mall hingga resto yang melanggar.

"Berikut memberikan sanksi administrasi salah satunya sanksi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," tambahnya.

Tito menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan Perkada tersebut naik tingkat menjadi Perda.

Hal itu melihat perkembangan laju kasus Covid-19 setelah momen Nataru.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ikuti Mekanisme Nataru

Ketika aturan pengetatan pengunaan aplikasi ini dituangkan dalam Perda, akan ada ancaman sanksi denda bagi tempat tersebut.

"Setelah Nataru, kita lihat bagaimana kasus, saya ingin dorong supaya PeduliLindungi semakin masif."

"Nanti kita naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru. Sehingga bisa memberi sanksi denda, bagi tempat usaha resto mall dan lain yang tidak menerapkan PeduliLindungi," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas