Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id, Dibuka Februari Tahun 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada Februari 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id, Dibuka Februari Tahun 2022
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja Tahun 2022. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang segera dibuka pada tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang segera dibuka pada tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

"Pendaftaran tetap sama di www.prakerja.go.id, tentunya nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai" kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).

Dikutip kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Saat ini, Kartu Prakerja belum dibuka, namun sembari menunggu pembukaan gelombang 23 Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja dalam artikel ini.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 di Tahun 2022 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: Kembali Dibuka Tahun 2022, Ini Syarat Pendaftaran KARTU PRAKERJA Gelombang 23 di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (Youtube Kartu Prakerja)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas