Munarman Klaim Tak Tahu Soal Baiat ISIS di Beberapa Acara, Jaksa: Hanya Argumen dan Asumsi
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dalam sidang Rabu (22/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jaka
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.
Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, di mana dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya.
Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.
Sebab, menurut dia, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu dinilai menjadi sebuah kesempatan yang besar bagi orang yang memiliki paham teroris.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Baca juga: Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.