Sosok AKBP Benny Alamsyah, Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
AKBP Benny Alamsyah gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat karena terjerat kasus narkoba.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan maratbat Penggugat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum, baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris Velarosdela)