Biaya Karantina WNI yang Memenuhi Kriteria akan Ditanggung Pemerintah
Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Biaya karantina akan ditanggung pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan.
Ada 3 kelompok WNI yang biaya karantinanya akan ditanggung Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Harga Hotel Karantina Dituding Selangit, Ini Jawaban PHRI
Fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok WNI yang pulang ke tanah air, yakni:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang
2. Rusun Daan Mogot
3. LPMP DKI Jakarta
Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Lunasi Tunggakan Biaya Hotel untuk Karantina Covid-19