Kasus Tabrak Lari yang Seret 3 Anggota TNI: Seorang Korban Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu
Seorang korbannya, Handi Saputra (18), korban kecelakaan di Nagreg, Bandung diduga masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Editor: Malvyandie Haryadi
dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Yakni patah tulang tengkorak bawah.
Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.
Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.
Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.
"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Tukang Parkir Mendadak Meninggal di Halaman Kafe, Jatuh saat Hendak Turun dari Motor
"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.
Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.
Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.
Respons Jenderal Andika Perkasa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Jepang Sosialisasi Pemasangan Anti Peluru Kendali Aegis Ashore di Akita
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.