Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Tantang Jaksa KPK Buka CCTV untuk Buktikan Pertemuan dengan Kadin Bina Marga Lamteng

Azis Syamsuddin, meminita jaksa KPK membuka rekaman CCTV yang berada di salah satu ruang tunggu Gedung DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Azis Syamsuddin Tantang Jaksa KPK Buka CCTV untuk Buktikan Pertemuan dengan Kadin Bina Marga Lamteng
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga merupakan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021). 

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).

Taufik menduga uang tersebut diterima Azis melalui orang kepercayaan. Mulanya Taufik menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah, dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.

Baca juga: Dinilai Tak Ada Relevansi, Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.




"Rp290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.

Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah

Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar.

BERITA TERKAIT

"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp120-an miliar," ujar Taufik.

Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.

Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.

"Jadi waktu itu namanya di disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Hari Ini Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis. 

Alhasil kata Taufik, setelah ditangani oleh Jarwo, permintaan DAK untuk Lampung Tengah berhasil, meski, totalnya hanya Rp25 miliar.

"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 Miliar," kata Taufik kepada majelis hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas