Pemberian Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria dan Daftar Harganya
Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Vaksinasi Booster diberikan untuk usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, Budi menjelaskan vaksinasi Booster diberikan setelah vaksin dosis kedua dengan jangka waktu enam bulan.
Kemudian sekitar 21 juta sasaran di bulan januari yang sudah masuk ke kategori ini.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar Menkes dalam keterangan pers virtual, Senin (3/1/2022), dikutip dari presidenri.go.id.
Dalam keterangan pers, Budi juga menjelaskan vaksinasi Booster akan diberikan ke kabupaten/kota yang telah melakukan pemberian vaksin dosis pertama 70 persen suntik pertama dan dosis kedua 60 persen.
Hingga saat ini, terdapat 244 kabupaten kota sudah memenuhi kriteria tersebut.
Jenis Vaksinasi Booster
Menkes menjelaskan jenis booster akan ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Baasdan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada yang homolog atau jenisnya sama dan heterolog atau jenis vaksin yang berbeda," jelas Menkes.
Kemudian ia mengatakan jenis vaksinasi booster akan segera diputuskan tanggal 10 Januari 2022.
Penjelasan Biaya Vaksinasi Booster
Budi mengatakan pemerintah akan menyediakan Vaksinasi booster 113 juta dosis vaksin.
"Apabila ITAGI memutuskan setengah dosis vaksin efektif, maka Pemerintah akan menggratiskan biaya vaksinasi booster," Jelas Budi.