2 Eks Direksi PT Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara
Eks Direksi PT Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Vonis terhadap Bachtiar Effendi lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
JPU sebelumnya meminta agar Bachtiar divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tak Punya Dasar
Bachtiar Effendi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Vonis terhadap Hari Setianto juga lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut agar Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hari Setianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara
Keduanya menurut majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.
"Metode audit yang digunakan untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah 'total loss' dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019. Sedangkan menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah 'unrealize' karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," ujar Hakim Mulyono.
Artinya hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.
Baca juga: Nasib 6 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Ditentukan Palu Hakim Hari Ini