Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1: Hanya untuk Kategori Hijau dan Kuning

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop, hanya untuk kategori hijau dan kuning.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1: Hanya untuk Kategori Hijau dan Kuning
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Bioskop Cinema XXI di mal Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih sepi pengunjung, Kamis (16/9/2021). 

4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Level 1

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

Berita Rekomendasi

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas