Bareskrim Tetapkan Kadishub & Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Selain keduanya, kata Andi, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya
Selain keduanya, kata Andi, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Dengan kata lain, Andi menuturkan total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Depok.
Namun, Andi masih belum dijelaskan lebih lanjut terkait kronologi kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," pungkasnya.