Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permudah Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pelat Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip

Dalam chip yang ditanam di pelat kendaraan bermotor tersebut akan tertera data-data dari pemilik kendaraan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permudah Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pelat Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi 

Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:

1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.

5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

Berita Rekomendasi

6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. (Tribun Network/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas