Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Satgas PCOVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 01 Tahun 2022. Dalam SE tersebut, terdapat daftar negara yang dilarang masuk Indonesia.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Berita Rekomendasi

Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

(Tribunnews.com/farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas