Danpuspomad Pastikan Tes Kejiwaan 3 Tersangka Kasus Tabrak Sejoli Tak Pengaruhi Putusan Hukum
Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan soal tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tiga tersangka kasus tabrak lari hingga pembunuhan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menjelaskan soal tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tiga tersangka kasus tabrak lari hingga pembunuhan sepasang remaja Handi dan Salsabila.
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Chandra menegaskan tes kejiwaan tidak akan memengaruhi putusan hukum.
"Tes kesehatan jiwa ini memang dilakukan sebagai bahan bagi AD untuk melihat secara psikologis maupun kejiwaan bagaimana kondisi ketiga individu ini," kata Chandra di Gedung Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/12/2022).
Adapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, dikatakan Chandra, sebagai bahan evaluasi di lingkup TNI AD.
"Kita sangat sedih bahwa ada oknum yang seperti ini dan kita sudah dilatih dan dibentuk dan berasal dari rakyat, tidak dilatih dan dibentuk untuk menjadi seperti ketiga oknum ini atau kelakuan yang mereka lakukan ini," kata dia.
Baca juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Sejoli Diserahkan ke Otmilti, Danpuspomad Ungkap Alasan Cat Mobil Diubah
"Jadi itulah yang menjadi dasar mengapa evaluasi perlu dilakukan, kemudian apakah nanti akan memengaruhi keputusan hukum, tidak jadi saya nyatakan ini murni merupakan kebijakan pimpinan angkatan darat untuk menjadi bahan bagi kita semua di AD bagaimana kita bisa ke depan mencegah hal serupa agar tak terjadi," tandas dia.
Diketahui, berkas penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Komandan Puspomad Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menyatakan pihaknya akan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).