Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tanggapi Kabar Hasil Psikotest dan Kesehatan Diberi Nilai Nol saat Seleksi CPNS

Menurutnya, komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Tanggapi Kabar Hasil Psikotest dan Kesehatan Diberi Nilai Nol saat Seleksi CPNS
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menanggapi beredarnya kabar hasil psikotest dan kesehatan diberikan nilai nol saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun anggaran 2021.

Hal ini untuk menanggapi terkait pemberitaan berjudul 'Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan' yang diberitakan Tribunnews.com pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Bahwa angka 0 pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun kesehatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Dalam sub tes tersebut, kata Leo, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1. Dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nilai Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan

"Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100," ujar Leonard.

Ia menyatakan bahwa sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan. 

"Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta Kesehatan fisik yang mumpuni," jelas Leonard.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga.

Baca juga: Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus Rintangi Penyidikan Korupsi LPEI

"Sedangkan tes Kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan," pungkas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol.

Menurut La Nyalla, nilai nol yang didapat pemuda 24 tahun tersebut menimbulkan tanda tanya.

Apakah salah entri data atau memang nilainya nol.

Sementara yang bersangkutan memiliki data pembanding, dan termasuk sarjana dengan nilai IPK yang tinggi.

“Saya kira Kejaksaan Agung harus memberi penjelasan secara transparan atas hasil nilai psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron. Mengapa dia mendapat nilai nol dan apa saja indikatornya,” kata La Nyalla di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/1/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menilai penjelasan Kejagung terhadap nilai yang didapat Ghufron amat penting agar tak timbul persepsi negatif dalam penerimaan calon jaksa.

Sebab, berita tersebut menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di Surabaya.

"Saya kira penjelasan itu penting agar publik tak menduga bahwa ada cara-cara tak baik dalam penerimaan calon jaksa di tubuh Kejagung," katanya.

Apalagi, sebagai lembaga yang mewakili kepentingan publik dalam perkara pengadilan itu harus mengedepankan asas kepatutan dalam seleksi penerimaan calon jaksa.

"Kalau kita perhatikan dengan seksama kronologi yang disampaikan Ghufron, dia sudah melewati tahapan psikotes dan tes kesehatan dengan hasil yang baik. Nah, apakah ada penilaian lain dari Kejagung sehingga ia mendapatkan nilai nol, mari kita tunggu penjelasannya," kata La Nyalla.

Sebagaimana diketahui, Ghufron mendapat nilai nol dalam tes psikotes dan tes kesehatan.

Akibatnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan, Kamis (30/12/2021).

Ketika Ghufron menjalani tes kesehatan untuk SKB Kejaksaan di Rumah Sakit tingkat III Brawijaya, ia mengaku bahwa kondisinya baik tanpa catatan.

“Saya akhirnya melaukan tes pribadi sebagai pembanding. Baik tes Kesehatan maupun psikotes. Hasilnya semuanya normal dan memenuhi syarat. Dan data-data itu saya kirim ke Kejaksaan Agung RI melalui surat terbuka,” ungkap peraih beasiswa S1 Bidik Misi itu.

Nama Ghufron dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas. Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan.

“Dari 2.013 orang yang formasi calon jaksa itu ada 1.200 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 196 orang memang tidak lolos dan yang diambil 671 orang. Nah, nilai saya itu 61, 822. Jika dimasukan ke 671 orang yang lolos, saya masih peringkat 260-an. Anehnya lagi, ada sekitar 405 orang yang nilainya di bawah saya malah lolos,” terang Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas