Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri

Simak profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, 2 jenderal purnawirawan yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus Asabri.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja (kiri) memberikan keterangan di Gedung Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Asabri membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut serta akan menempuh jalur hukum menuntut pihak-pihak yang mengakibatkan kegaduhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa sebelumnya menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, diuraikan hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Hakim Eko.

Berita Rekomendasi

Adapun hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejagung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Eko.

Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejagung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.

Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, jelas Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas