Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri

Simak profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, 2 jenderal purnawirawan yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus Asabri.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja (kiri) memberikan keterangan di Gedung Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Asabri membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut serta akan menempuh jalur hukum menuntut pihak-pihak yang mengakibatkan kegaduhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pasca menjadi komandan militer teritorial, Sonny ditarik guna menempati posisi Koorsahli KASAD 2013, kemudian ASOPS KASAD tahun 2014, sebelum kemudian mengakhiri karier militernya sebagai Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) tahun 2016.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tak Punya Dasar

Baca juga: Hakim Tunda Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi

Selain Pangdam, jabatan komandan teritorial lainnya yang pernah diembannya yakni Dandim 0724/Boyolali dan Danrem 052/Wijayakrama di bawah Kodam Jaya.

Tak sampai setahun setelah purnatugas sebagai anggota TNI, Sonny kemudian masuk ke PT Asabri (Persero) dan dipercaya sebagai Direktur Utama saat Menteri BUMN dijabat Rini Soemarno.

Pengangkatannya sebagai Dirut Asabri berdasarkan Keputusan Kepmen BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

2. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

Di sela Raker, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri  menyerahkan secara simbolis Kartu Tanda Peserta Asabri Elektronik (KTPA-E) kepada KSAL Laksamana Ade Supandi.
Di sela Raker, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri menyerahkan secara simbolis Kartu Tanda Peserta Asabri Elektronik (KTPA-E) kepada KSAL Laksamana Ade Supandi. (Dispenal)

Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri lahir 20 November 1949.

Dia adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat.

Berita Rekomendasi

Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972 berasal dari kecabangan infanteri.

Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI.

Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.

Baca juga: Nasib 6 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Ditentukan Palu Hakim Hari Ini

Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri

Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas