Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 25 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 2
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall: