Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Muslim Jaya: Ini Patut Disayangkan tapi Kami Hargai Proses Hukum
Muslim Jaya Butar-Butar, menyayangkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Bekasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Bidang HAM DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butar-Butar, menyayangkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Bekasi.
Rahmat merupakan kader Golkar.
“Tentu kita prihatin, bahwa di tengah partai untuk menjadi bagian penting dan memperkuat komitmen dalam proses tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa, justru peristiwa ini terjadi,” kata Muslim dalam keterangannya Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Libatkan Banyak Pihak
Muslim yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK (Pimpinan Pusat Kolektif) Kosgoro 1957 mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi jika diminta oleh Pihak Keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas.
Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Kami Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi."
"Di mana Partai Golkar pun mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Total ada 14 orang yang ditangkap KPK saat itu.
Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima lainnya dilepas KPK.
Mereka ialah Novel, makelar tanah; Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Handoyo, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Jumat (7/1/2022).