Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal
Simak aturan terbaru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, Rabu (5/1/2022).
Perlu diketahui, Surat Edaran ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Berikut aturan terbaru sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.