Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IM 57+ Institute Resmi Berbadan Hukum, Eks Pegawai KPK Janji Bantu Pemberantasan Korupsi

Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IM 57+ Institute Resmi Berbadan Hukum, Eks Pegawai KPK Janji Bantu Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Sabtu (8/1/2022).

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyampaikan pengesahan itu menandakan bahwa organisasi bentukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara.

"Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Untuk Sementara, Novel Baswedan Dkk Akan Bertugas di Satgas Pencegahan Tipikor

Praswad menyatakan proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kata Praswad, status itu akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," jelas Praswad.

Berita Rekomendasi

IM57+ Institute, kata Praswad, juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat melalui loket pengaduan di kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Pengaduan atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria yaitu perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara," tukas dia.

Selain status tersebut, IM57+ Institute telah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021.

Adapun susunan pengurusan sebagai berikut:

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
3. Bendahara: Novariza
4. Direktur Investigasi dan Riset : Iguh Sipurba
5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
7. Manajer Humas: Ita Khoriyah
8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas