Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Dimulai 12 Januari 2022
Syarat dan kriteria vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan mulai 12 Januari 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan mulai 12 Januari 2022.
Sejumlah syarat dan kriteria harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster.
Adapun jenis vaksin booster masih belum ditentukan, baik jenis vaksin yang sama maupun berbeda.
Mengutip setkab.go.id, jenis vaksin tersebut sedang menunggu keputusan dari ITAGI dan BPOM yang rencana akan dirilis pada 10 Januari 2022.
Baca juga: Kakek 85 Tahun di India Sudah 12 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Ngaku Nyeri Punggung Sembuh
Baca juga: Binda Gorontalo Genjot Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun dan Lansia
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Baca juga: CARA Perbarui Data dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp, Hubungi 081110500567
Disiplin adalah Kunci Pengendalian Omicron
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan disiplin adalah kunci dalam pengendalian varian Omicron.
Berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus Omicron disebabkan karena masalah disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
Diungkapkan Luhut, saat ini varian Omicron telah terdeteksi di 132 negara termasuk di Indonesia.
Jumlah kasus di tanah air mencapai 152 kasus dan menempatkan Indonesia di urutan ke-40.
“Jumlah kasus Omicron di Indonesia sekarang ada 152 (kasus) dan yang sudah sembuh 23 persen. Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Luhut memastikan kesiapan pemerintah dalam mencegah meluasnya varian Omicron di tanah air lebih baik jika dibandingkan saat menghadapi varian Delta.
“Semua yang diperlukan/dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap. Saya ulangi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap,” ujarnya.
Menko Marves pun menilai Indonesia memiliki tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi dalam penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker jika dibandingkan sejumlah negara yang mengalami lonjakan varian Omicron.
(Tribunnews.com/Widya)