Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Masyarakat Dukung Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Mati bagi Para Koruptor

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. 

Hal itu tergambar dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Pemulihan Ekonomi Pasca Covid, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024'. 

Dari 47,2 persen masyarakat mengetahui atau pernah mendengar tentang potensi hukuman mati bagi koruptor, sebanyak 96,6 persen setuju dengan hukuman mati

"Sekitar 47,2 persen warga tahu atau pernah dengar tentang kemungkinan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, dan di antara yang tahu hampir semua setuju, 96,6 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers daring, Minggu (9/1/2022). 

Survei juga mengungkap 21,5 persen responden mengetahui kasus Jiwasraya. 

Dari jumlah tersebut, Burhanuddin melanjutkan, separuhnya menyatakan cukup atau sangat yakin dengan kebenaran kasus tersebut. Persentasenya mencapai 49,9 persen. 

"Ada juga sekitar 14,7 persen warga mengetahui Kasus ASABRI. Di antara yang tahu, mayoritas cukup atau sangat yakin, persentasenya mencapai 55,9 persen," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Survei ini dilakukan pada 3-11 Desember 2021 dengan menggunakan metode multistage random sampling.  

Total sampel 2020 responden, dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.  

Dengan asumsi metode simpel random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Kiprah Kejaksaan Agung dari Kasus Korupsi Kelas Kakap Hingga Tuntut Koruptor Hukuman Mati

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengapresiasi capaian dan prestasi bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI yang berhasil mengungkap ribuan kasus korupsi.


Hal ini pun telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Burhanuddin, Presiden Jokowi juga turut menyoroti penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi.

"Di antaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” kata Burhanuddin dalam acara Hari Ulang Tahun Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 pada Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan penegakan hukum itu sebagai wujud pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Khususnya, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Untuk itu, Burhanuddin mengharapkan kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus di daerah untuk menjadikan momen ini sebagai perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi. Khususnya, ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi.

"Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap dia.

“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” sambungnya.

Karena itu, Burhannudin meminta penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera. Namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola.

"Selanjutnya, ke depan masih memiliki banyak tantangan yang lebih sulit yang akan dihadapi bidang Pidsus. Di antaranya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekenomian negara yang harus tetap stabil serta penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas