Menteri Bahlil Minta Pemilu Diundur 2027, Komisi II DPR Pastikan Pemilu Digelar 2024
jika Pemilu diundur pada 2027 maka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) tetap digelar sesuai jadwal yakni pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, menanggapi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahwa kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu pada tahun 2024 diundur hingga tahun 2027.
"Di Komisi II DPR tidak ada wacana terkait dengan itu. Komisi II sampai hari ini firm bahwa Pemilu itu 2024 maka terkait dengan apa yg disampaikan Pak Bahlil," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Saan menyebut, jika Pemilu diundur pada 2027 maka bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: Legislator PKB Komentari Menteri Bahlil yang Sebut Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda
Sebab, dalam UUD 1945 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali.
Saan meminta lebih baik Bahlil fokus pada tugasnya pada bidang investasi.
"Lebih baik Pak Bahlil konsentrasi bagaimana investasi di Indonesia ini tumbuh sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan itu juga sedikit akan membantu terkait dengan pemulihan ekonomi," pungkasnya.