Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Online dan Aktivasi EFIN

Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan di DJP Online, aktivasi EFIN dan langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Online dan Aktivasi EFIN
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan di DJP Online, aktivasi EFIN dan langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

BERITA REKOMENDASI

- Kemudian, kirim pesan pada surel.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca juga: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Naik 26,6 Persen, Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).


2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas