Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Online dan Aktivasi EFIN
Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan di DJP Online, aktivasi EFIN dan langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan di DJP Online, aktivasi EFIN dan langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN.
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berita Terkait SPT Pajak
(Tribunnews.com/Widya)
BERITA REKOMENDASI