Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan

Simak fakta-fakta seputar kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Fakta Kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Bukti memiliki riwayat penyakit tersebut juga ia bawa saat pemeriksaan.

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand, Senin (10/1/2022) melansir Tribunnews.com.

Ferdinand hanya menjelaskan bahwa penyakit tersebut membuat pikiran dan hatinya tidak selaras.

Hal itu kemudian yang mendasari dirinya tiba-tiba menggungah cuitan yang belakangan viral di media sosial.

Namun demikian, Ferdinand menyebut cuitan tersebut diunggah dalam kondisi sadar.

Kini Ditahan

Ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand kini langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

"Ada 2 alasan penahanan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti."

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepadanya tersangka FH di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

Adapun pasal yang disangkakan membuat Ferdinan terncam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946."

"Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Ramadhan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)

Baca berita soal cuitan Ferdinand Hutahean

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas