Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.




Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Mabes Polri Minta Tiga Buronan MIT Poso yang Tersisa Menyerahkan Diri

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas