Vaksin Booster Dimulai Besok, Ini 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM dan Skema Pemberiannya
Berikut lima jenis vaksin booster yang diizinkan BPOM dan skema pemberiannya. Diketahui, vaksin booster akan dimulai besok, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memulai memberikan vaksin booster pada Rabu (12/1/2022) besok.
Setelah adanya keputusan jadwal pemberian vaksin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap lima jenis produk vaksin Covid-19 untuk kebutuhan vaksin booster.
Untuk diketahui, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Dikutip dari Kompas.com, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Baca juga: 5 Provinsi Belum Capai Target 70% Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Baca juga: Antisipasi Kasus Aktif, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi serta Pisahkan Kasus PPLN dan Penularan Lokal
Perlu diketahui, vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan merek sama.
Sementara heterologous yaitu pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Sementara terkait jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM adalah CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Zifivax, Moderna, dan Pfizer.
Untuk pembagiannya, produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca menjadi vaksin booster homologous sedangkan dua lainnya jenis vaksin booster heterologous.
1. Vaksin CoronaVac
Vaksin jenis ini diproduksi oleh PT Bio Farma dengan bahan baku dari biofarmasi Tiongkok, Sinovac.
Diketahui vaksin ini memanfaatkan virus SAES-CoV-2 nonaktif atau inactivated virus.
Terkait rekomendasi penggunaan, produk vaksin CoronaVac diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Selain itu pemberiannya diperuntukkan bagi yang sudah mendapat dosis lengkap jenis vaksins serupa minimal 6 bulan sebelumnya.