Dimulai Hari Ini: Penerima Sinovac Dapat Vaksin Booster dari Pfizer dan AstraZeneca Dapat Moderna
Vaksinasi booster atau ketiga untuk Covid-19 resmi dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi booster atau ketiga untuk Covid-19 resmi dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Adapun kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan sebagai berikut:
1. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
2. Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
"Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada," ucap Menkes Budi Selasa (11/1/2022) secara virtual.
Diberikan Gratis
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.
Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Seluruh kombinasi ini, sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Kombinasi vaksin booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Berikut Syarat Bagi Masyarakat Yang Akan Menerima Vaksin Booster Covid-19
Menurut Presiden, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi.