Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin
Kombinasi Vaksin Booster sesuai pertimbangan BPOM dan ITAGI berdasarkan ketersediaan vaksin & logistik suatu negara, vaksin dapat homolog/heterolog.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Syarat Menerima Vaksin Booster
Pemberian vaksin booster gratis diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori tersebut dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Warga DKI yang Ingin Suntik Vaksin Booster Bisa Datang Langsung ke Puskesmas Kecamatan di Wilayahnya
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster