Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan status dugaan pelanggaran proyek satelit komunikasi di Kementerian Pertahanan tahun 2015 dari penyelidikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan status dugaan pelanggaran proyek satelit komunikasi di Kementerian Pertahanan tahun 2015 dari penyelidikan ke penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perkara ini bisa segera naik ke tingkat penyidikan karena pihak Kejagung sudah punya cukup bukti.

"Sekarang udah hampir mengerucut. Dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan, kemarin masih penyelidikan dan akan naik ke penyidikan. Insyaallah dalam waktu sehari dua hari kami akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Memang dari hasil penyelidikan, cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," sambungnya.

Terkait para pihak yang terlibat, Burhanuddin belum bisa menyebutkannya karena masih terus dilakukan pendalaman.

Hal yang sama juga pada kerugian negara yang ditimbulkan atas pelanggaran prosedural proyek Kemhan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan jadi pihak yang akan merilis berapa total kerugian negara dari pelanggaran ini.

"Ini masih pendalaman, kami belum menentukan penyidikannya. Dan pasti kalau kerugian kami sudah melakukan pendalaman, tapi finalnya ada di BPK dan BPKP," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kontrak Pengadaan Satelit Komunikasi Kemhan Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Miliar

Berita Rekomendasi

"(Pihak pihak terlibat?) Saya belum bisa sebutkan di sini," pungkas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembuatan Satelit Komunikasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan tahun 2015 silam.

Akibat dugaan pelanggaran ini, Indonesia dijatuhi putusan oleh pengadilan arbitrase internasional Inggris dan Singapura yang mewajibkan pembayaran uang dengan total Rp800 miliar.

Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti, padahal anggarannya belum ada, dia kontrak. Kontrak itu mencakup dengan PT Avianti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Adapun duduk perkara dalam pelanggaran kontrak pengadaan satelit komunikasi pertahanan untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ini, yaitu Kemhan membuat kontrak dengan 6 perusahaan dengan menyalahi prosedur dan melanggar hukum.

Sebab saat penandatanganan kontrak, belum ada anggaran dalam APBN untuk pengadaan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas