Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Anjurkan 4 Jenis Kombinasi Vaksin Booster Setengah Dosis, Prioritaskan Penerima Lansia

Kementerian Kesehatan RI anjurkan 4 jenis kombinasi Vaksin Booster setengah dosis, prioritaskan penerima Lansia dan penderita immunokompromais.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenkes Anjurkan 4 Jenis Kombinasi Vaksin Booster Setengah Dosis, Prioritaskan Penerima Lansia
freepik.com
Ilustrasi vaksin - Kementerian Kesehatan RI anjurkan 4 jenis kombinasi Vaksin Booster setengah dosis, prioritaskan penerima Lansia dan penderita immunokompromais. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster telah berlangsung di Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan vaksinasi booster kepada pemerintah daerah.

Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022, mengatur ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Booster.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada empat jenis kombinasi vaksin yang digunakan sebagai vaksin booster

Berita Rekomendasi

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Kombinasi Vaksin dan Dosis

Jenis vaksin yang digunakan antara lain:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau


- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Booster, Cek Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan 2 Via WhatsApp PeduliLindungi

Syarat dan sasaran Vaksin Booster

1. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

3. Sedangkan sasaran non Lansia hanya dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

4. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Calon penerima juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

pedulilindungi.id
pedulilindungi.id (pedulilindungi.id)

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Mekanisme Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.

Sedangkan, Heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lembata NTT Belum Bisa Berikan Vaksinasi Booster kepada Masyarakat

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

Mengapa dilakukan vaksinasi booster?

Dikutip dari laman Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Menurut studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, efektivitas empat vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8 persen dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur.

Dalam rentang waktu yang sama, orang yang menerima vaksin pada usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10 persen dan 32 persen untuk mencegah kemunculan gejala, dikutip dari laman Covid-19.

Sehingga, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk meningkatkan perlindungan, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Vaksin Booster

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas