Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Dihapus, Apa Alasannya? Ini Aturan Terbarunya

Larangan masuknya warga dari 14 negara ke Indonesia, kini dihapus. Simak alasan dan aturan terbarunya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Dihapus, Apa Alasannya? Ini Aturan Terbarunya
Freepik.com
Ilustrasi - Larangan masuknya warga dari 14 negara ke Indonesia, kini dihapus. Simak alasan dan aturan terbarunya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara.

Untuk itu, aturan mengenai larangan masuknya warga dari 14 negara ke Indonesia, dihapus.

Penghapusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip covid19.go.id, SE tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 12 Januari 2022.

Baca juga: Biden Gandakan Alat Tes Covid Gratis dan Kerahkan Nakes ke 6 Negara Bagian yang Hadapi Kasus Omicron

Apa Alasan Aturan Tersebut Dihapus?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan aturan tersebut akan berpengaruh pada pergerakan lintas negara.

Keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

BERITA TERKAIT

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Lantas, Apa Aturan Baru Sekarang?

Berikut Tribunnews rangkum aturan baru perjalanan internasional berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19:

Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

5. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Daftar 14 Negara yang Semula Dilarang

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada 14 negara yang warganya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Dalam SE dijelaskan adanya larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara, yakni:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas