Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Ini Bedanya
Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Gaji
Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.
Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.
Perekrutan
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.
Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV