Kasus Omicron Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Paling Banyak yang Kembali dari Turki
Kasus varian Omicron masih didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN dengan persentase 78,75 persen.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus varian Omicron masih didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN dengan persentase 78,75 persen.
Sebagai informasi, kasus Omicron didominasi paling banyak dari pelancong yang baru kembali dari Turki.
Per 15 Januari 2021, terjadi kenaikan kasus varian Omicron di Indonesia karena transmisi lokal.
Melihat dari kasus di negara lain, waktu menuju puncak gelombang varian omicron di Afrika Selatan dan Inggris adalah 37 dan 42 hari.
Baca juga: Puncak Kenaikan Kasus Omicron Diperkirakan Pertengahan Februari 2022, Jabodetabek Jadi Sorotan
Meskipun angka kasus tinggi, tetapi angka kematian akibat varian Omicron cukup rendah.
“Puncak kasus Omicron diperkirakan mulai terjadi pada akhir Januari atau awal Februari 2022. Kurang lebih 40 hari sejak kasus mulai naik. Maka itu, arahan Bapak Presiden meminta kita sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kalau tidak ada hal yang urgent,” ujar Menko Airlangga, dikutip dari ekon.go.id.
Perkembangan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia
Saat ini, terdapat 398 kabupaten/kota yang telah mencapai 70 persen cakupan Dosis-1 Umum dan 60 persen cakupan Dosis-1 Lansia.
Secara keseluruhan, terdapat 28 provinsi yang sudah mencapai cakupan vaksinasi umum di atas 70 persen, kecuali Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Kemudian, laju rata-rata vaksinasi dalam seminggu terakhir yaitu 1.191.758 dosis/hari.
Sementara itu, untuk program vaksinasi booster sudah terlaksana mulai 12 Januari 2022 pada penduduk usia 18 tahun ke atas.
Selain itu, per 15 Januari 2022, sebanyak 1.444.934 dosis booster telah diberikan dengan rincian sebagai berikut:
- 1.337.800 dosis pada SDMK;
- 78.096 dosis pada lansia;
- 30.034 dosis pada masyarakat umum;
- 736 dosis pada petugas publik.
Jenis vaksin yang sudah mendapat EUA BPOM sebagai dosis lanjutan (booster) adalah Sinovac (homologus), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax (masing-masing secara heterologous).
“Arahan Bapak Presiden, harus disiapkan juga Vaksin Merah Putih ataupun vaksin lain yang diproduksi di dalam negeri, dan ditargetkan untuk (pemakaian) di pertengahan tahun ini atau Semester 2,” tutup Menko Airlangga.
Syarat menerima vaksin booster
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari kemkes.go.id, masyarakat yang dapat menerima vaksin ini adalah yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Sementara itu, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PedulLindungi.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik Periksa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengikuti cara berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Penanganan Covid