Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Haris Azhar Heran Polisi Jemput Padahal Sudah Kirim Surat ke Penyidik
Keduanya hendak dijemput untuk segera mendatangi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menanggapi santai terkait polisi yang menyebutkan dirinya mangkir dari pemeriksaan dua kali dengan alasan yang tidak wajar.
Aktivis HAM itu menilai dirinya selalu menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada polisi.
Ia rutin memberitahukan ke penyidik perihal tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Saya nggak tahu wajar nggak wajar. Saya mah kirim surat baik-baik. Dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa saya akan hadir pemeriksaan di atas tanggal 4 Februari," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik sempat mendatangi kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.
Keduanya hendak dijemput untuk segera mendatangi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris justru merasa heran dengan alasan pihak kepolisian saat mencoba melakukan upaya jemput paksa kepadanya.
Pasalnya, selama ini ia merasa kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya juga nggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu. Kalau memang nggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam," jelas Haris.
Senada dengan pernyataan Haris, Fatia Maulidiyanti juga menyebut ketidakhadirannya di dua pemeriksaan sebelumnya karena alasan pekerjaan.
Hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
"Saya kan kerja. Urusannya nggak sama kepolisian doang, saya kooperatif selama ini," singkatnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.