Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Jam Diperiksa, Penyidik Tanya Soal Ini ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Enam Jam Diperiksa, Penyidik Tanya Soal Ini ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Tribunnews/Fandi Permana
Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar telah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua sosok aktivis HAM diperiksa selama enam jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hariz dan Fatia memulai pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Penyidik menanyakan sejumlah pertanyaan terkait dengan kasus yang menjerat akibat konten podcast di YouTube Haris Azhar.

"Pemeriksaan tadi kurang lebih 17 pertanyaan untuk saya dan Fatia 20 jadi total ada 37. Banyak ditanyakan soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest nya dan soal riset yang sembilan organisasi terkait bisnis tambang di Papua," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Fatia mengungkapkan bahwa ia dan Haris Azhar banyak dicecar soal riset yang menjadi acuan mereka membuat konten YouTube.

BERITA TERKAIT

Karena konten itu menyinggung nama Luhut Binsar Pandjaitan, keduanya pun diklarifikasi soal keterkaitan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Baca juga: Luhut: Puncak Kasus Omicron Diprediksi pada Pertengahan Februari hingga Awal Maret

"Selain soal akun YouTube dipertanyakan juga, sumber-sumber riset atau data-data yang menyebutkan terkait Luhut Binsar Pandjaitan yang itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya. Itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," terang Fatia.

Dalam pemeriksaan itu, kedua terlapor yang masih berstatus sebagai saksi itu banyak menjelaskan soal konten dengan nama program NgeHAMTAM.

Haris menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti untuk memperkuat hasil risetnya dalam dugaan keterlibatan bisnis tambang di Papua.

"Kita sudah sampaikan akan sodorkan juga beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," katanya.

Baca juga: Hadapi Puncak Varian Omicron, Luhut: Kurangi Mobilitas dan Batasi Pertemuan Tak Mendesak

Sebelumnya, kasus yang dilaporkan Luhut pada September 2021 di Polda Metro Jaya sempat menemui upaya mediasi. Namun, restorative justice yang diupayakan tak menemui hasil hingga Luhut menginginkan melanjutkan perkara ini.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut akhirnya melanjutkan jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas