Haris Azhar dan Fatia Dijemput Polisi, SETARA Institute Ingatkan Kapolri Tepati Janji Soal UU ITE
Ikhsan Yosarie mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya terkait pengimplementasian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Menurutnya sikap pejabat publik yang membalas kritikan dengan ancaman pidana hanya memperlihatkan arogansi dan sikap antikritik mereka.
Padahal, kata dia, sebagai pejabat publik tentu mereka memang harus siap untuk dikritik dan membalas kritik tersebut dengan argumentasi.
"Sikap arogansi dan antikritik tersebut justru menggambarkan penyempitan ruang publik (decreasing civic space) dan pengkerdilan ruang publik (shrinking civic space) yang sedang menggerogoti ruang demokrasi kita," kata Ikhsan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Haris Azhar Terkait Upaya Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Diberitakan sebelumnya, kediaman Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, didatangi lima orang polisi yang hendak menjemput paksa untuk diperiksa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022).
Selain itu, kediaman Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar juga didatangi sejumlah polisi untuk menjemput paksa ke Polda Metro Jaya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kedatangan polisi itu untuk menjemput Haris dan Fatia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Isnur mengatakan, polisi mendatangi tempat tinggal Fatia dan Haris pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB.
"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur dalam pesan singkatnya.
Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi informasi Penjemputan paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.
Polisi mengklaim langkah itu dilakukan sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan paksa dilakukan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena keduanya telah mangkir dua kali dalam jadwal pemeriksaan
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Terkini, Fatia Maulidiyanti angkat suara soal mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali sebagai dua saksi.
Baca juga: Komentari Tuntutan Hukuman Mati, Haris Azhar: Ini Permainan Psikologis
Fatia tak menghadiri panggilan penyidik pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 dengan alasan sibuk bekerja. Karena kesibukan tersebut, dirinya tak bisa menghadiri pemanggilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.