Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum yang berlaku mulai hari ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;