Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding

Jaksa Agung RI ST Burhannudin menyampaikan pihaknya akan melakukan banding sikapi vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan melakukan banding sikapi vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhannudin menyampaikan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Menurut Burhanuddin, pihaknya telah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk segera mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin mengaku tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mengusik perasaan masyarakat.

"Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim tapi kami JPU merasa ada hal hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, di putus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol nihil," jelas Burhanuddin.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Putusan Heru Hidayat di Kasus Asabri Ciderai Nalar Hukum

BERITA TERKAIT

Padahal, kata Burhanuddin, Heru Hidayat telah diputus bersalah atas dua kasus korupsi sekaligus yaitu korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Adapun kerugiannya diprediksi mencapai puluhan triliun.

"Padahal kita memperhitungkannya Rp16 triliun kasus jiwasraya dihukumnya seumur hidup. kemudian Asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah tetapi rasa keadilan dimasyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Pada putusannya, Hakim menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: MAKI: Heru Hidayat Seharusnya Dijatuhi Hukuman Mati Bukan Nihil

Dalam putusannya, Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Adapun penjatuhan hukuman nihil ini dilayangkan hakim karena Heru merupakan terpidana dan sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal yakni di tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas